Banyak negara yang melarang atau membatasi transaksi cryptocurrency di berbagai penjuru dunia. Sehingga muncul pertanyaan, apakah aset atau koin kripto, seperti Bitcoin dan Dogecoin, resmi atau legal, dapat diperjualbelikan di Indonesia?
Secara umum, seperti dilansir dari CNBC Indonesia, Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memberikan izin perdagangan mata uang digital atau cryptocurrency di Indonesia. Dalam peraturan Bappebti (Perba) dijabarkan mana saja aset kripto yang resmi atau legal diperdagangkan di Indonesia. Pemerintah mengizinkan kripto menjadi salah satu bentuk komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.
“Dengan terbitnya peraturan Bappebti (Perba) tersebut, diharapkan perdagangan fisik aset kripto di Indonesia mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi aset kripto di Indonesia,” jelas Kepala Bappebti, Sidharta Utama.
Kepala Biro Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, M. Syist, menjelaskan aset kripto dapat dikategorikan sebagai komoditas sesuai UUPBK Pasal 1 angka 2 UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditas sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2011 (“UUPBK”) yang menyatakan bahwa: “Komoditas adalah semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya, dan setiap derivatif dari komoditi, yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya. Penetapan Komoditi sebagai Subjek Kontrak Berjangka diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.”
Menurut Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, ada 229 aset kripto yang diizinkan untuk diperdagangkan di Indonesia. Peraturan ini telah berlaku sejak 17 Desember 2020 silam.
Sebelum menetapkan izin, 229 aset kripto ini sudah melalui proses penilaian analisis hierarki proses (AHP) Bappebti dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, profil tim dan anggota tim yang mengembangkan, tata kelola sistem blockchain, skalabilitas sistem blockchain, roadmap yang menjelaskan rencana pengembangan sistem blockchain yang dapat diverifikasi pencapaiannya, dan skor standar sebesar 6,5.
Lalu apa saja koin kripto yang boleh dan diizinkan untuk diperdagangkan di Indonesia? Kabar baik buat para Doge Army, Dogecoin termasuk dalam salah satu aset yang dapat diperdagangkan.
Berikut adalah daftar 229 aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020:
- Bitcoin, Ethereum, Binance Coin, Solana, Cardano, Polkadot, Chainlink, Ripple, Crypto.com coin.
- USDT, USDC, BUSD, True USD, Dai, Stasis Euro, Rupiah token.
- Dogecoin, Bittorrent, Polygon/Matic, Eos, Tron, Tezos, Cosmos, Stellar, Theta.
- Avalanche, Zilliqa, Iota, Vechain, Dash, Yearn.finance, Litecoin, Lightcoin, Uniswap.
- Bitcoin sv, Bitcoin Cash, Wrapped bitcoin, Bitcoin Diamond, Ethereum Classic, Bitcoin Gold.
- Fantom, Neo, Nem, Omg network, Maker, Ontology, Synthetix network token, Uma.
- Algorand, Aragon, Kyber network, Augur, Lisk, Harmony, Pundi x, Solve.care.
- Decentraland, Compound, Wazirx, 0x, Basic attention token, Kusama, Ok blockchain.
- Cartesi, Loopring Ampleforth, Decred, Bitshares, Cortex Sandbox, Hash gard, Bora.
- Luna, Verge, Pax gold, Kava, Komodo, Steem, Aelf, Bytom, Serum, Iexec rlc, Just.
- Elrond, Enjin coin, Band protocol, Terra, Balancer, Nano, Swipe, Dfi.money, Gxchain, Coti.
- Horizen, Ardor, Hive, Enigma, V. Systems, Z coin, Wax, Stratis, Ankr, Ark, Syscoin, Power ledger.
- Bella protocol, Orion protocol, Origin protocol, Standard token protokol, Btu protocol.
- Adex, Moviebloc, Groestlcoin, Factom, Nexus, Lbry s, Gemini dollar.
- Klaytn, Spendcoin, Tael, Burst, Gifto, Sentinel protocol, Quantum resistant ledger.
- Waves, Digibyte, Icon, Qtum, Paxos, standard, Ren protocol, Waltonchain.
- Flamingo, Dad, Numeraire, Xinfin network, Golem, Quant, Polymath, Request, Pivx, Coti.
- Fusion, Dent, Airswap, Civic, Metal, , Mainframe, 12ships, Lambda, Function x, Cred, Ignis.
- Alpha finance, Digix gold token, Blocknet, District0x, Propy, Eminer, Ost, Steamdollar.
- Sumokoin, Honest, Auroracoin, Vodi x, Smartshare, Exclusive, Cosmo coin, Aidcoin, Adtoken.
- High performance blockchain, Tenx, Siacoin, Raven coin, Status, Storj, Electroneum (etn).
- Aurora, Orbs, Loom network, Storm, Vertcoin, Ttc, Metadium, Pumapay, Nav coin, Dmarket.
- Particl, Data, Sirinlabs, Tokenomy, Digitalnote, Abyss token, Cake, Veriblock, Hydro, Viberate.
- Play game, Staker, Wing, Mil.k, Bakery token, Lyfe, Ionomy limited.
- Smart chain solution, Kryptovit, Eautocoin, Quantum, Bankex, Chaincoin, Hara coin, Venus protocol.
- Einsteinium, Vidycoin, Nkn, Go chain, Cream finance, Medibloc, Fio protocol, Nxt, Aergo.
- Vexanium, Global social chain, Ambrosus, Refereum, Crown, Daex, Cryptaur, Spacechain, Expanse.
Lalu bagaimana dengan koin atau aset kripto yang belum ada di daftar tersebut? Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Sanjaya, menjelaskan bahwasanya untuk token baru, (misalnya seperti token ASIX) perlu mengurus perizinan di Bappebti jika token akan diperdagangkan di Indonesia.
Selain itu karena cryptocurrency di Indonesia hanya diakui sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan, maka perbankan di Indonesia saat ini belum dapat menerima cryptocurrency sebagai sebuah instrumen finansial.
Para investor token atau koin kripto pun hanya dapat melakukan jual beli kripto melalui bursa berjangka yang diizinkan melakukan perdagangan aset kripto di Indonesia dan terdaftar sebagai perusahaan resmi di Bappebti. Berikut adalah daftar perusahaan tersebut:
- PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto)
- PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
- PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Rekeningku)
- PT Cipta Koin Digital (Koinku)
- PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
- PT Luno Indonesia LTD (Luno)
- PT Indonesia Digital Exchange (IDEX)
- PT Tiga Inti Utama
- PT Zipmex Exchange Indonesia
- PT Triniti Investama Berkat
- PT Plutonext Digital Aset
- PT Bursa Cripto Prima
- PT Upbit Exchange Indonesia
Disclaimer on. Artikel ini hanyalah merupakan sarana informasi yang dirangkum dari berbagai sumber, sehingga keputusan akan kembali pada masing-masing investor. Perdagangan/trading cryptocurrency dan NFT memiliki volatilitas dan resiko pasar yang tinggi. Selalu rencanakan segalanya dengan hati-hati. Cerita Coin tidak bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi dari keputusan dan aksi perdagangan Anda.